Sonora.ID – Polisi berhasil membongkar praktik pemalsuan surat hasil rapid test di Surabaya dan menangkap tiga orang pelakunya.
Berdasarkan keterangan pihak berwajib, mereka mematok harga surat tersebut sebesar Rp 100.000 kemudian klien bisa mendapat surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif.
Tentunya, klien dari para pelaku tersebut tidak harus melakukan tes. Praktik tersebut dilakukan komplotan yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Lakukan Tes Swab Karyawan & Pekerja Informal
Mengenai kasus ini Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum angkat bicara.
Menurutnya, komplotan tersebut menawarkan jasanya kepada calon penumpang kapal laut.
"Mereka menawarkan surat hasil rapid test kepada calon penumpang kapal laut antar pulau sebagai syarat pembelian tiket agar bisa berangkat," kata Ganis, Senin (21/12/2020) dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: 8 Bandara di Pulau Jawa Wajibkan Penumpang Tes Swab PCR dan Rapid Test Antigen
Tiga anggota komplotan sudah ditangkap oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ketiganya adalah MR (55), BS (35), dan SH (46).
Masing-masing tugas anggota komplotan, kata Ganis, MR sebagai pemilik agen travel. Sedangkan BS yang ditugaskan sebagai calo.