Makassar, Sonora.ID - Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin mengeluarkan kebijakan baru dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 saat momen natal dan tahun baru 2021.
Kebijakan yang dimaksud yaitu larangan restoran atau warung makan menyediakan layanan pesan antar atau take away.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan hal itu dilarang sementara waktu karena berpotensi menyebarkan virus corona.
"Yang take away sebenarnya juga kita larang, kita himbau yang penting di sini hindari yang masih bisa berpotensi," ungkapnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Makassar Ajak Dharma Wanita Edukasi Covid 19 Lebih Masif
Sebelumnya Pemkot Makassar membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, restoran, dan kafe hanya sampai pukul 19.00. Kebijakan ini akan berlaku selama mulai 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Apalagi saat ini, kasus Covid-19 di Makassar terus menunjukkan kenaikan signifikan pasca Pilkada. Sehingga sebisa mungkin menghindari kontak.
"Sekarang kita masuk di masa di mana (virus Covid-19) lonjakannya sangat tinggi. Sekecil apapun potensi kalau bisa kita stop dulu," ucap Rudy.
Rudy menginstruksikan Satpol PP melakukan pengawasan. Dalam aturan, pelaku usaha hanya dibolehkan beroperasi sampai pukul 19:00 wita dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Ungkap Dugaan Penyebab Banjir dan Genangan di Makassar