“Misal kelas 1 SD hari Senin, besoknya kelas 2, begitu seterusnya. Dalam seminggu ada dua kali pertemuan masing-masing kelas yang diatur juga kesiapan dari Kepala Sekolah terkait protokol kesehatannya,” kata orang nomor satu di Palembang itu.
Ia melanjutkan, langkah yang diambil Pemkot Palembang merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 memberikan kewenangan pembukaan satuan pendidikan kepada kepala daerah masing-masing.
“Kemungkinannya Januari, tapi tidak harus ditanggal 2 Januari. Kita lihat nanti pastinya, sekarang kami masih perlu melakukan koordinasi dengan banyak pihak, seperti Kepala Sekolah, wali murid dan Diknas Provinsi Sumatera Selatan, tentunya,” tutupnya.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Berdampak terhadap Industri Ritel, Omset Turun hingga 40 Persen