Sonora.ID - Memasuki libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pemerintah menggiatkan rapid tes acak guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Meskipun menggunakan kendaraan pribadi, masyarakat yang berlibur saat Nataru dapat kena rapid test setiap saat terutama di wialayah aglomerasi Jabodetabek.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jelang Nataru, Bandara Sams Sepinggan Layani 33.132 Penumpang
Aturan yang dikeluarkan pada 19 Desember 2020 ini berlaku terhitung sejak dikeluarkan hingga 8 Januari 2021.
"Dalam keadaan tertentu, Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun tes PCR jika diperlukan," tulis SE tersebut.
Perlu diketahui, tes acak ini tidak dipungut biaya.
Kemenhub mewajibkan calon penumpang kendaraan transportasi umum dari dan ke atau antar-Pulau Jawa untuk menunjukkan hasil negatif tes antigen.