Tak Ada Kejelasan, Puluhan Karyawan Hotel di Banjarmasin Lakukan Mogok Kerja

24 Desember 2020 10:50 WIB
aksi mogok karyawan Hotel Grand Mentari
aksi mogok karyawan Hotel Grand Mentari ( Smart Banjarmasin/Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Sekitar 50 karyawan Hotel Grand Mentari yang berlokasi di Jl. Lambung Mangkurat, Kel. Kertak Baru Ilir, Kec. Banjarmasin Tengah melakukan aksi mogok kerja.

Menyusul tidak adanya respon atas surat peringatan yang dilayangkan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dan pihak hotel, terkait nasib karyawan yang sejak Juli lalu dipekerjakan secara shift.

"Sudah dua kali dilayangkan surat peringatan agar ada mediasi. Namun seperti ada pembiaran, hingga akhirnya mereka memutuskan mogok kerja sampai waktu tidak ditentukan," ucap Yoeyoen Indharto, Ketua DPW FSPMI Kalsel kepada Smart FM, saat menghadiri aksi mogok kerja karyawan, Kamis (24/12) pagi.

Baca Juga: Realisasi Propemperda DPRD Kalsel Tahun 2021 Ditargetkan 100 Persen

Menurut Yoeyoen, permintaan karyawan ini sebenarnya cukup sederhana. Yakni minta dipekerjakan lagi full selama satu bulan, bukan hanya lima hari dalam sebulan seperti yang diberlakukan pihak manajemen hotel sekarang ini.

Ia juga menyayangkan, kurangnya kepekaan pihak manajemen hotel dan Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin dengan tuntutan para karyawan.

"Tuntutannya sederhana, meminta pimpinan hotel mempekerjakan seluruh pekerja seperti sedia kala," tambahnya.

Jika dari aksi ini, tetap tidak ada tanggapan dari pihak - pihak terkait, jalur hukum pun siap untuk Ia tempuh, yang tentunya juga akan merugikan pihak hotel dan Pemko.

"Kita minta jalur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pesangon yang dibayar sesuai aturan. Agar kawan-kawan bisa bekerja di tempat lain," tandasnya.

Baca Juga: Natal di Tengah Pandemi, Kapolda Kalsel Imbau Perayaan Digelar Virtual

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm