Semarang, Sonora.ID - Bagi para penumpang yang hendak melakukan perjalanan kereta api diwajibkan melakukan rapid test antigen dengan hasil negatif pada masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kebijakan tersebut ditetapkan sebagai syarat melakukan perjalanan kereta api jarak jauh yang mulai diberlakukan pada 22 Desember hingga 8 Januari 2021.
Ketentuan terbaru ini tercantum pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Antisipasi Keramaian, Tempat Wisata Di Klungkung Akan Di Awasi Ketat
Pengadaan peraturan baru dalam melakukan perjalanan menggunakan KAI pun dibarengi dengan penyediaan layanan rapid test antigen di sejumlah stasiun.
Harganya pun terjangkau karena ditetapkan seharga Rp 105.000.
Untuk tahap awal, penyediaan layanan rapid test antigen bagi penumpang ini baru tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Cirebon Prujakan, Semarang Tawang, Kiaracondong, Tegal, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.
Baca Juga: 29 Orang Terjaring Razia Masker di Kelurahan Padangsambian Denpasar
Tapi karena diprediksikan akan memakan waktu lama untuk test, mulai dari antri sampai pengambilan sample, maka penumpang diminta untuk menyiapkan waktu yang luang.