Sonora.ID - Menjelang akhir tahun posisi utang pemerintah pusat telah mencapai Rp 5.910,65 triliun per akhir Novemver 2020.
Dikutip buku APBN KiTa via kompas.com, rasio utang pemerintah pusat terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) telah mencapai 38,13 persen.
Nilai tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu.
Kemenkeu menyebut hal ini terjadi karena adanya pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kekuasaan Jokowi - Ma'ruf Disebut Royal Utang, NasDem: Itu Karena Pandemi
"Hal ini disebabkan oleh pelemahan ekonomi akibat Covid-19 serta peningkatan kebutuhan pembiayaan untuk menangani masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional," seperti tertulis dalam laporan realisasi APBN yang diterbitkan secara bulanan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut.
Kemenkeu menegaskan komposisi utang pemerintah akan selalu dijaga dalam batas tertentu sebagai pengendalian risiko sekaligus menjaga kestabilan makro ekonomi di dalam negeri.
Dalam UU No 17 tahun 2003 ditetapkan maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB mencapai 60 persen.
Pada laporan itu disebutkan utang yang berasal dari pinjaman mencapai Rp 825,59 triliun atau 16,1 persen.
Baca Juga: Masuk Daftar 10 Negara yang Miliki Utang Terbesar Dunia, Apa Kabar Indonesia?