Baca Juga: Realisasi Propemperda DPRD Kalsel Tahun 2021 Ditargetkan 100 Persen
Banjarmasin, Sonora.ID – Minimnya perlindungan yang diterima sebagian besar buruh perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Selatan, menjadi alasan Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) melakukan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi, beberapa waktu lalu.
Koordinator Serbusaka, Supiannoor mengungkapkan bahwa tak hanya silaturahmi, namun pihaknya juga menyampaikan keluhan terkait regulasi yang belum dibuat tentang buruh sawit.
Apalagi hal itu juga berhubungan erat dengan perlindungan yang akan diterima para buruh.
Baca Juga: Komisi I DPRD Kalsel Dukung Perubahan SOTK Disdukcapil dan KB
“Perlindungan terhadap buruh sawit itu sangat minim karena aturannya yang belum ada,” tuturnya.
Kendati sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2020, namun aturannya masih bersifat umum dan belum terlalu khusus membahas soal buruh sawit. Berbeda halnya dengan buruh tambang dan buruh migas, yang sudah memiliki aturan sendiri dalam payung hukum tersebut.
Padahal menurut Supiannoor, sektor perkebunan kelapa sawit sudah menyumbang 10 persen lebih untuk pemasukan APBN yang tentunya besar kontribusinya.
Untuk itu, pihaknya berharap dalam waktu dekat, regulasi yang ada segera dibentuk agar perlindungan dan jaminan bagi buruh sawit menjadi jelas.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, DPRD Kalsel Maksimalkan Kegiatan Komparasi Raperda