Kompolnas Minta Penanganan Kasus Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Dilakukan Secara Transparan

28 Desember 2020 15:30 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam konferensi pers Sabtu (26/12/2020) menjelaskan kronologis kecelakaan yang melibatkan mobil anggota polisi dan tiga pemotor di Pasar Minggu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam konferensi pers Sabtu (26/12/2020) menjelaskan kronologis kecelakaan yang melibatkan mobil anggota polisi dan tiga pemotor di Pasar Minggu. ( )

Sonora.ID - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) berharap agar kasus kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang melibatkan polisi dengan pengguna jalan dapat diusut tuntas secara transparan.

"Kecelakaan lalu lintas tersebut harus diusut tuntas penyebabnya. Apalagi ada korban meninggal dunia dan luka-luka," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Menurut Poengky, polisi Aiptu Imam Chambali yang terlibat dalam kecelakaan tersebut belum dijadikan tersangka.

Baca Juga: Diduga Mabuk, Salshabilla Adriani Kecelakaan, Tabrak 2 Mobil di Kemang

"Yang berwenang menetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi. Dalam kasus kecelakaan sudah ditetapkan tersangkanya, tetapi bukan polisi. Penjelasan Polda Metro Jaya mengarah ke pengemudi Hyundai yang dikendarai Handana yang mengakibatkan polisi hilang kendali," kata Poengky.

Namun, Poengky mengatakan, bisa saja dalam perkembangan penyidikan ada bukti atau saksi yang memberikan informasi berbeda.

"Sehingga bisa memunculkan tersangka lain, kita tunggu saja hasil penyidikan," kata dia.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Penembakan Anggota FPI, Mobil Ditabrak dan Petugas Diserang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm