Banjarmasin, Sonora.ID – Sulitnya warga miskin mengakses bantuan hukum karena minimnya dana, menjadi salah satu perhatian DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dalam waktu dekat, legislatif di daerah tersebut berencana membentuk Raperda tentang Pendampingan dan Perlindungan Hukum untuk Warga Miskin.
Salah satu upaya dalam pembentukan payung hukum tersebut adalah dengan melakukan studi komparasi ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (28/12).
Baca Juga: Bukti Kerukunan, Pengurus Katedral Banjarmasin Bagikan Sembako ke Masjid Miftahul Ihsan
Dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Nurhananiah, rombongan datang dan ditemui Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin.
Usai pertemuan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Junaidi, mengungkapkan alasan dibentuknya payung hukum tersebut.
“Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 54, tiap warga negara berhak untuk mendapatkan jaminan hukum. Artinya tidak membedakan, untuk warga miskin harus kita utamakan dulu,” ungkap politikus PKB itu kepada Smart FM.
Baca Juga: Masalah Menahun, Tumpukan Sampah di Sungai Martapura Belum Teratasi