Makassar, Sonora.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendukung langkah pemerintah setempat yang melakukan pembatasan kegiatan pada momen libur panjang natal dan tahun baru 2021.
Legislator DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo mengatakan ketegasan itu perlu untuk mencegah potensi kerumunan masyarakat yang tidak bisa dihindarkan saat liburan tersebut.
"Inikan persoalannya semua orang harus saling memaklumi, ini untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, maka turunlah kebijakan itu," kata Leo saat dikonfirmasi belum lama ini.
Menurutnya, pusat perbelanjaan atau mal, kafe, restoran, rumah makan dan warung kopi memang sangat rentan pelanggaran protokol kesehatan jika tetap buka di saat liburan ini.
"Lebih bagus hilang sedikit uang, dibanding ada pendapatan banyak tapi itu untuk membuat orang sakit," tambahnya.
Leo berharap kepatuhan bagi tempat usaha yang diminta tutup pada jam 19 waktu setempat, sehingga pembatasan bisa berjalan dan efektif.
Dia juga menekankan keterlibatan semua pihak untuk bersinergi dalam menekan angka penularan virus corona.
"Jadi intinya ini harus memahami antara pemerintah dan masyarakat, masalah pengusaha dan pemerintah. Karena ini musibah global. Sehingga kita harus memaklumi kondisi ini," ujarnya.
Diketahui, pembatasan aktivitas bagi tempat usaha telah berlaku sejak 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 mendatang. Dalam surat edaran yang diterbitkan pemkot, tempat usaha seperti mal, kafe, restoran, rumah makan dan warung kopi diberi waktu operasional hingga pukul 19 waktu setempat.
"Saya kira kita yang utama bagaimana masyarakat disiplin mendengar kan Pemerintah agama sekaligus juga untuk memaklumi ini kondisi harus dibuat seperti ini," tutupnya.