Makassar, Sonora.ID - Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ditutup untuk sementara waktu. Menyusul ada sejumlah pegawai terkonfirmasi positif Covid 19.
Kantor yang berlokasi di jalan teduh bersinar, kecamatan Rappocini itu ditutup sampai 3 Januari 2021.
Seperti disampaikan Kepala Disdukcapil Makassar, Aryati Puspa Abady saat dikonfirmasi Senin (28/12/2020). Langkah itu sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona yang lebih luas.
Data yang diterima disebutkan ada 12 pegawai yang terinfeksi virus tersebut.
"Ada beberapa pejabat dan staf terkonfimasi positif Covid 19 berdasarkan hasil swab, sehingga kita berkonsultasi secara berjenjang dan diputuskan untuk lockdown sampai 3 januari," kata Puspa melalui pesan whats up.
Puspa menambahkan saat ini pegawai yang terpapar telah melakukan isolasi mandiri. Pihaknya telah melakukan penyemprotan disinfektan sebagai upaya sterilisasi.
"Penyemprotan telah dilakukan untuk memutus mata rantai penularan," tambahnya.
Puspa menjelaskan dampak penutupan kantornya membuat sejumlah layanan kependudukan dan pencatatan sipil dihentikan. Termasuk yang melalui daring (internet).
Pelayanan terbatas hanya bisa diakses di kantor kecamatan. Seperti perekaman KTP elektronik, kartu keluarga dan pengambilan jika telah selesai diurus pekan lalu. Sementara layanan melalui online, ditutup
"Tidak ada dulu pelayanan di kantor termasuk secara online. Nanti tanggal 4 Januari 2021 baru buka kembali. Kalau baru mau pengurusan pasti belum dilayani, nanti buka kembali baru tindaklanjuti," tutupnya.