Pembatasan, Pj Wali Kota Makassar Sarankan Pedagang Martabak Jualan Siang

29 Desember 2020 14:35 WIB
Rudy Djamaluddin, Pj Walikota Makassar tanggapi mutasi ribuan pejabat
Rudy Djamaluddin, Pj Walikota Makassar tanggapi mutasi ribuan pejabat ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah memberi sejumlah saran pelaku usaha yang terdampak aturan pembatasan. Caranya yaitu mengambil langkah strategis dan mengubah format bisnis.

"Contoh terang bulan itu jualan malam. Selama pembatasan sebaiknya jualan di siang hari saja. Jadi terang matahari namanya," kata Pj Wali Kota Massar, Rudy Djamaluddin menanggapi keluhan kebijakan pembatasan oleh pelaku UMKM.

Kebijakan pembatasan telah diterapkan sejak 24 Desember 2020 lalu. Dalam surat edaran, tempat usaha seperti mal, kafe, restoran, rumah makan dan warung kopi hanya bisa beroperasi sampai jam 7 malam waktu setempat. Berlaku hingga 3 Januari 2021.

Baca Juga: Libur Nataru, 1.317 Penumpang per Hari, Lewat Pelabuhan Sanur ke Nusa Penida & Lembongan

"Jadi begini, berbicara tentang kesalamatan pasti ada yang dirugikan. Nah, kenapa batasi sampai jam 7 malam, karena aktivitas kita berkumpul tanda kutip bersenang-senang saat abaikan protkes itu rata-rata malam hari," tambahnya.

Rudy menekankan membatasi jam buka untuk mengantisipasi kerumunan orang, terutama jelang pergantian tahun.

"Coba lihat kafe. adakah ramai sore? Itu juga penjual pisang epe. Semua ramai di malam hari. Inilah yang kita takutkan jika terjadi pengumpulan diluar kendali, makanya keutamaan warga maknya kita batasi dulu," jelasnya.

Dia menegaskan, tidak memberikan toleransi bagi masyarakat yang melanggar aturan soal jam malam.

Kebijakan itu merujuk kepada Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 53 dan 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sanksinya bisa berujung pidana.

"Kita tidak berbicara UMKM, pedagang kaki lima kita berbicara aktivitas malam ditiadakan dulu," tutupnya.

Baca Juga: Bertemu Gubernur Bali, Menteri Sandiaga Bahas Percepatan Pemulihan Pariwisata

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm