Polda Jateng Akan Tindak Tegas Warga yang Nyalakan Petasan di Malam Tahun Baru

29 Desember 2020 15:05 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. ( Freepik)

Semarang, Sonora.ID - Terkait pengamanan perayaan pergantian tahun baru 2021, Polda Jawa Tengah akan melakukan tindakan tegas bagi yang membunyikan petasan

Menurut keterangan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana, selain melarang membunyikan petasan dalam operasi Lilin Candi 2020 ini, Polda Jawa Tengah juga melarang masyarakat untuk merayakan tahun baru 2021 dan berkerumun.

“Kami mengingatkan dan menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun dalam malam pergantian tahun 2021, Cukup di rumah saja. Jangan berkerumun dan apalagi membunyikan petasan” ujarnya dalam keterangan rilisnya, Senin (28/12/2020).

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Satpol PP Badung Akan Lakukan Sweeping Petasan dan Kembang Api  

Malam pergantian tahun baru 2021 yang bertepatan dalam situasi pandemi, lanjut Iskandar, membuat masyarakat mau tak mau harus merayakan pergantian tahun di rumah saja.

“Kami berharap masyarakat mematuhi anjuran agar tetap di rumah dan menerapkan protokol kesehatan tujuannya tentu saja menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi” imbuhnya.
Perintah Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lithfi, untuk menindak tegas kepada siapapun yang membunyikan petasan. akan diperiksa dan disidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo sebelumnya telah meminta masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan selama Natal dan tahun baru (Nataru). Masyarakat diminta memiliki kontrol diri, dengan tidak mengunjungi lokasi-lokasi keramaian yang ada.

PenulisIyeng Veda
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm