Makassar, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan peserta pilkada Makassar 2020 tidak ada yang mengajukan permohonan gugatan sengketa ke Mahkamah konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan komisioner KPU Makassar, Endang Sari saat dikonfirmasi belum lama ini. Dia mengatakan diantara empat paslon, belum satu pun yang mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK.
Meski demikian, pihak KPU Makassar tetap menungu informasi lebih lanjut mengenai permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Baca Juga: Pemkot Makassar Raih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik dari KPK
''Berdasarkan itu (BRPK), baru kita atur jadwal tanggal penetapan calon terpilih,'' jelasnya.
Setelah paslon terpilih ditetapkan, maka proses selanjutnya paslon terpilih akan dilantik untuk selanjutnya menjalankan pemerintahan.
Adapun untuk proses pelantikan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih kata Endang bukan lagi menjadi wewenang KPU.
''Pelantikan itu ranah Kemendagri," tegasnya.