KPU Pastikan Pilkada Makassar 2020 Tanpa Gugatan

29 Desember 2020 17:55 WIB
Endang Sari, Komisioner KPU Kota Makassar
Endang Sari, Komisioner KPU Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan peserta pilkada Makassar 2020 tidak ada yang mengajukan permohonan gugatan sengketa ke Mahkamah konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan komisioner KPU Makassar, Endang Sari saat dikonfirmasi belum lama ini. Dia mengatakan diantara empat paslon, belum satu pun yang mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK.

Meski demikian, pihak KPU Makassar tetap menungu informasi lebih lanjut mengenai permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Baca Juga: Pemkot Makassar Raih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik dari KPK

''Berdasarkan itu (BRPK), baru kita atur jadwal tanggal penetapan calon terpilih,'' jelasnya.

Setelah paslon terpilih ditetapkan, maka proses selanjutnya paslon terpilih akan dilantik untuk selanjutnya menjalankan pemerintahan.

Adapun untuk proses pelantikan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih kata Endang bukan lagi menjadi wewenang KPU.

''Pelantikan itu ranah Kemendagri," tegasnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm