Cirebon, Sonora.ID - Keberadaan lembaga Badan Kerja Sama Antar Daerah (BKAD Kunci Bersama) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah saat ini telah berubah yang semula berupa badan kerja sama menjadi sekretariat kerja sama antar daerah (setker).
Adapun Sidang Paripurna Kunci Bersama yang meliputi Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Brebes, Banjar, Ciamis, Cilacap, dan Majalengka digelar melalui video conference di Aula Amandari Hotel Horison Kuningan Jawa Barat, Senin (28/12/2020).
Dalam sambutannya Bupati Kuningan menyampaikan, Sidang Paripurna Kunci Bersama 2020 merupakan tindak lanjut dari sebuah rangkaian yang cukup bersejarah, dimana 10 tahun yang lalu terdapat sebuah karya pemikiran dari Aang Hamid Suganda dalam rangka merumuskan sebuah kebijakan untuk membangun daerah-daerah perbatasan.
Baca Juga: Polda Jateng Akan Tindak Tegas Warga yang Nyalakan Petasan di Malam Tahun Baru
"Dukungan kerja sama antar regional dari daerah-daerah untuk dapat dipertahankan dan lebih ditingkatkan lagi, karena kerja sama regional menyangkut berbagai macam aspek yang sangat relevan untuk pembangunan lokal atau bahkan pembangunan desa-desa," ungkapnya.
Bupati meminta semua harus terintegrasi, maka dari itu peran dari KUNCI BERSAMA sangatlah penting adapun kerja sama nya bukan saja di tingkat kabupaten tetapi sudah merambah ke tingkat provinsi yakni, provinsi Jawa tengah dan Jawa Barat.
"Konsep pembangunan ekonomi nasional sekarang harus terintegrasi dan dimaksimalkan seperti Waduk Kuningan, waduk Patenggang, dan Waduk-waduk lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Gubernur: Segera Tingkatkan Sinergitas Untuk Meningkatkan Demand Guna Pemulihan Ekonomi Jawa Barat
Senada dengan Bupati Kuningan, Direktur Dekosentrasi yang di wakilkan oleh Nita Efriliana memaparkan Kunci Bersama merupakan titik awal yang baru untuk melakukan kerja sama sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Harapannya kerjasama ini dapat...