Sonora.ID – Pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islan (FPI).
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Staf Kedubes Jerman yang Kunjungi FPI Tak Boleh Masuk Indonesia Lagi
Mahfud menjelaskan bahwa ormas FPI sesungguhnya sudah bubar sebagai organisasi sejak bulan Juni 2019 yang lalu.
Meski telah dibubarkan, menurut Mahfud, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum.
"Bahwa FPI sejak Juni 2019 sudah bubar sebagai organisasi. Namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, merazia, provokasi," katanya.
Baca Juga: Sebut 6 Laskar FPI yang Tewas Tak Bawa Senpi, Sekum FPI Munarman Dilaporkan Orang Ini