Sonora.ID – Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah menilai langkah polisi dalam menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka penyebaran kasus video porno itu tidak tepat.
Menurutnya, justru Gisel adalah korban dari penyebaran konten pribadi miliknya karena video tersebut bukan untuk kepentingan industri pornografi dan disebarluaskan.
"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti kepada kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Gisel Buat Video Syur untuk Dokumentasi Pribadi, Ernest: Gak Melanggar Dong?
"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," ujar dia.
Ungkapan Siti ini merajuk kepada penjelasan 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.
Baca Juga: Gisel Rekam Video Syur saat Masih Jadi Istri Gading Marten, Pemicu Perceraian?
"Apa yang dilakukan GA dan MYD adalah wilayah privat yang tidak boleh diintervensi oleh negara. UU Pornografi sendiri tegas menyatakan untuk kepentingan sendiri tidak masuk dalam kategori UU Pornografi," kata Siti.