Menurut Siti, daripada menjerat Gisel dan MYD, ia menyarankan polisi untuk fokus mengejar orang yang pertama kali menyebarkan video tersebut ke publik.
"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh publik," ucap dia.
Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno, Selasa (29/12/2020). Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi.
Baik Gisel maupun MYD mengaku sebagai pemeran dalam video syur yang viral pada awal November 2020 lalu.
Mereka mengaku membuat video itu pada 2017 hanya untuk kepentingan pribadi.
Baik Gisel maupun Michael disangkakan pasal berlapis tentang UU Pornografi, yakni Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8.
Namun hingga saat ini, polisi belum mengungkap pelaku yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Video Syur