Sonora.ID - Hari Rabu, 30 Desember 2020, kemarin menjadi hari yang tidak akan dilupakan oleh organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).
Pasalnya, pada hari tersebut enam pejabat tinggi negara menyetujui dibubarkannya ormas tersebut dan segala aktivitas FPI diberhentikan.
Angkat suara terlat dengan keputusan besar itu, pihak Kementerian Agama memastikan bahwa Habib Rizieq Shihab masih diperbolehkan untuk berceramah.
Baca Juga: Tuntut Keadilan, Massa Pendukung Rizieq Shihab Ancam Polisi Akan Bawa Massa Lebih Banyak
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin.
Pihaknya menegaskan bahwa ceramah sebagai pribadi tidak akan dijadikan sebagai masalah, jika isi ceramahnya adalah hal yang baik.
“Kalau misal ada orangnya yang ceramah sebagai pribadi, selama ceramahnya baik, ya tidak dimasalahkan,” ungkapnya menegaskan.
Baca Juga: Aziz Yanuar: FPI Tak Berubah, Hanya Ganti Nama untuk Kendaraan Baru