Hal ini berdasarkan dengan keputusan pemerintah yang memang hanya melarang eksistensi sebuah organisasi, tetapi tidak melarang kegiatan berceramah pihak manapun.
Meski demikian, Amin menambahkan bahwa ada batasan-batasan bagi seorang dalam menyampaikan ceramah, dan batasan itulah yang harus dipenuhi termasuk oleh Rizieq Shihab.
“Ceramah harus teduh, menyejukkan, tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, tidak boleh ideologis, misal tidak boleh ganti dasar negara dengan khilafah, misal, itu tidak boleh,” sambungnya menjelaskan.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Kesbangpol Makassar: Izin Kegiatan Belum Pernah Diberikan
Diketahui sebelumnya, bahwa pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengumumkan pelarangan kegiatan yang mengatasnamakan Front Pembela Islam atau FPI.
Larangan ini disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
“FPI tidak lagu memiliki legal standing, baik sebagai ormas atau organisasi biasa,” jelasnya.
Baca Juga: 6 Pejabat Tinggi Negara di Balik Pembubaran dan Penghentian Aktivitas FPI