FPI Dibubarkan, Kemenag Tak Larang Habib Rizieq Shihab Tetap Ceramah

31 Desember 2020 11:40 WIB
FPI Dibubarkan, Kemenag Tak Larang Habib Rizieq Shihab Tetap Ceramah
FPI Dibubarkan, Kemenag Tak Larang Habib Rizieq Shihab Tetap Ceramah ( Tribunnews.com)

Hal ini berdasarkan dengan keputusan pemerintah yang memang hanya melarang eksistensi sebuah organisasi, tetapi tidak melarang kegiatan berceramah pihak manapun.

Meski demikian, Amin menambahkan bahwa ada batasan-batasan bagi seorang dalam menyampaikan ceramah, dan batasan itulah yang harus dipenuhi termasuk oleh Rizieq Shihab.

“Ceramah harus teduh, menyejukkan, tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, tidak  boleh ideologis, misal tidak boleh ganti dasar negara dengan khilafah, misal, itu tidak boleh,” sambungnya menjelaskan.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Kesbangpol Makassar: Izin Kegiatan Belum Pernah Diberikan

Diketahui sebelumnya, bahwa pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengumumkan pelarangan kegiatan yang mengatasnamakan Front Pembela Islam atau FPI.

Larangan ini disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

“FPI tidak lagu memiliki legal standing, baik sebagai ormas atau organisasi biasa,” jelasnya.

Baca Juga: 6 Pejabat Tinggi Negara di Balik Pembubaran dan Penghentian Aktivitas FPI

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm