Sonora.ID - Demi menunjang pelayanan kesehatan yang jauh lebih baik, pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3.
Kenaikan tersebut akan mulai berlaku pada hari ini, 1 Januari 2021. Adapun jumlah kenaikan sebesar Rp. 9.500.
Mulanya tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3 adalah sebesar Rp. 25.500 pada tahun 2020, dan kini ditetapkan menjadi Rp. 35.000,- per Januari 2021.
Kenaikan iuran BPJS telah diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun 2020.
Berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli hingga Desember 2020:
Baca Juga: 1,8 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Sinovac Telah Tiba di Indonesia
Kelas 1: Rp 150.000
Kelas 2: Rp 100.000
Kelas 3: Rp 25.500
Pada 2020, sebenarnya peserta seharusnya membayar sebesar Rp 42.000. Akan tetapi, peserta hanya membayar 25.500 karena sebanyak Rp 16.500 telah dibayarkan pemerintah melalui bantuan subsidi.
Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah sebagai berikut:
Kelas 1: Rp 150.000
Kelas 2: Rp 100.000
Kelas 3: Rp 35.000
Baca Juga: Jadi Orang Pertama, Bulan Depan Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19
Meski iuran kelas mandiri pada 2021 mengalami kenaikan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pemerintah tetap memberikan subsidi kepada peserta kelas 3.