Banjarmasin, Sonora.ID - Sejumlah kafe dan restoran di Banjarmasin, didapati aparat kepolisian melanggar jam operasional pada malam pergantian tahun, pada Kamis (31/12) lalu.
Padahal sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, untuk mencegah penularan CoVID-19, aktivitas tempat-tempat usaha dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WITA selama tiga hari.
Peringatan keras pun telah diberikan kepada pengelola tempat usaha yang ditemukan beroperasi pada malam pergantian tahun.
Baca Juga: Sweeping Malam Tahun Baru, Sejumlah Kafe di Banjarmasin Ditertibkan
Lantas bagaimana jika didapati lagi?
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan menegaskan, akan menutup dan memasang police line di kafe atau restoran tersebut.
Ia juga memastikan, akan kembali melakukan sweeping setiap malam, sampai jangka waktu di surat edaran itu berakhir.
"Ini kan masih berlaku sampai tanggal 2 Januari. Kita akan lakukan sweeping lagi," tegasnya kepada Smart FM, Kamis (31/12) malam.
Baca Juga: Minum di Kafe Banjarmasin Terjaring Petugas, Sanksi Denda Bisa Ditawar