Berdasarkan pemberitaan media pemerintah Malaysia, Bernama, dugaan itu didapat usai menginterogasi seorang pekerja Indonesia berusia 40-an tahun di Sabah yang juga salah satu tersangka kasus tersebut.
"Tersangka ditahan di Sabah, pada Senin (28/12/2020) dan PDRM (Polis Diraja Malaysia) menemukan petunjuk baru dalam kasus ini," ujar Abdul Hamid.
"Ya, PDRM dapat petunjuk baru bahwa pelakunya disebut berasal dari negara seberang (Indonesia) dan kami sedang menginterogasinya untuk mendapat pengakuan siapa yang membuat video," kata dia kepada Bernama.
Baca Juga: Viral Video Uang Rp 75 Ribu Bisa 'Nyanyi' Indonesia Raya, Loh Kok?
Menurut Abdul Hamud, temuan ini sudah diberitahukan kepada Polri yang turut menginvestigasi kasus parodi lagu kebangsaaan Indonesia Raya tersebut.
"Parodi ini memicu kemarahan rakyat Indonesia dan saya menjamin tindakan tegas akan diambil Jabatan Siasatan Jenayah (Departemen Penyelidikan Kriminal), yang membentuk tim untuk diterbangkan ke Sabah kemarin guna melacak pelaku," kata Abdul Hamid.
Ia pun menegaskan, segala perbuatan yang mencoreng kehormatan negara adalah pelanggaran berat.
Baca Juga: Tepat Detik-Detik Proklamasi, Warga Banjarmasin Upacara di Jalan
"Insya Allah jika tersangka sudah ditangkap, kami akan mengadili dan menuntutnya di pengadilan untuk mendapat hukuman setimpal," ujar Abdul Hamid.
"Saya mengimbau kepada rakyat Malaysia agar tidak mengungkit perbuatan keji ini yang menyakiti orang-orang di negara tetangga kita," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tangkap WNI yang Parodikan Lagu Indonesia Raya"