Sonora.ID - Sempat mengalami kesulitan dalam pengusutan kasus kerumunan yang terjadi sejak Habib Rizieq Shihab kembali ke Tanah Air, akhirnya hari ini sidang praperadilan akan digelar.
Diketahui bahwa Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini akan menjalankan sidang praperadilan pada Senin, 4 Januari 2021, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Rizieq Shihab sudah mendaftarkan gugatan dengan nomor 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Kemenag Tak Larang Habib Rizieq Shihab Tetap Ceramah
Dalam gugatan tersebut, pihak HRS menyampaikan gugatan kepada beberapa pihak, yakni Kapolri Jenderal Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadhil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Dikutip dari Kompas.TV, kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro akan menyampaikan pembacaan permohonan pada kesempatan tersebut.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa pada sidang praperadilan ini, akan ada jawaban dari pihak kepolisian yang digugat.
Baca Juga: Tuntut Keadilan, Massa Pendukung Rizieq Shihab Ancam Polisi Akan Bawa Massa Lebih Banyak