Hal itu dikarenakan keberadaan sekolah tersebut juga berada di wilayah kabupaten/kota sehingga mengikuti keputusan bupati/wali kota setempat.
Boy Jayawibawa menerangkan, penundaan pembelajaran tatap muka ini akan dievaluasi lagi dalam tiga bulan ke depan.
Dan pihaknya meminta kepada masyarakat untuk memaklumi kebijakan tersebut.
Baginya, hal itu sebagai upaya mengedepankan kesehatan dan keselamatan para siswa.
Baca Juga: Setelah Nataru, Daop 2 Bandung Prediksi Hari Ini Puncak Arus Kedatangan
Pihaknya mengungkapkan sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat pembelajaran tatap muka memang tidak diwajibkan, hanya dapat dilaksanakan atau diperbolehkan dengan menyiapkan berbagai daftar check list.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im mengatakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka bersifat tidak wajib.
Menurut Ainun, dalam SKB empat menteri menyebutkan keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orang tua murid.
Baca Juga: Sebanyak 1.998 Petugas Amankan Malam Tahun Baru Di Kota Bandung
"PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua," ujar Ainun melalui keterangan tertulis, Senin (4/1/2021).
Ainun mengatakan jika orang tua dapat menolak mengizinkan anak-anaknya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.
"Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," kata Ainun.