Hingga akhirnya, Ia pun memutuskan untuk melakukan rapid test antigen di Kota Banjarbaru, pada Sabtu (02/01) siang.
"Alhamdulillah, hasilnya negatif," tutupnya.
Dikonfirmasi perihal pemberian rekomendasi, Kepala Dinkes Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengklaim bahwa rekomendasi itu dikeluarkan sudah sesuai dengan prosedur.
"Faskes mengirim surat ke Dinkes, dengan melampirkan izin klinik atau RS-nya. Kemudian ditindaklanjuti," ucapnya, Senin (04/01) pagi, di sela-sela Peresmian Jembatan Antasan Bromo di Kelurahan Mantuil.
Baca Juga: Polda Kalsel Siapkan 10 Ribu Rapid Test Antigen bagi Pelanggar Prokes
Lantas, apakah ada visitasi dari Dinkes sebelum mengeluarkan surat rekomendasi?
Machli mengklaim ada. Namun hanya dilakukan bagi faskes yang betul-betul belum pernah direkomendasikan untuk melaksanakan rapid test.
Saat visitasi, Ia mengaku bahwa timnya juga melihat kesiapan faskes yang menyampaikan permohonan rekomendasi. Misalnya, apakah faskes punya tenaga ahli dalam melakukan rapid test antigen atau tidak.
"Kalau tidak, ya rekomendasi tidak bisa dikeluarkan," tambahnya.
Baca Juga: ASN yang Dampingi Kunker Anggota DPRD Kalsel Wajib Rapid Test Antigen
Jika ternyata faskes yang direkomendasikan tidak memiliki rapid test antigen, Machli mengatakan faskes yang bersangkutan tidak akan mendapatkan rekomendasi.
Namun, bisa jadi faskes yang bersangkutan masih memproses rapid test antigen atau sedang kehabisan stok.