"Contoh, seperti di RS Bhayangkara. Itu kan tapid tes antigen-nya terbatas dan melayani untuk anggota kepolisian. Tapi, karena mengajukan permohonan ke dinas, ya kami terbitkan," pungkasnya.
Mendengar keterangan itu tentu berseberangan dengan fakta di lapangan, yang dialami oleh MS.
Surat rekomendasi sendiri telah beberapa kali diterbitkan. Yakni surat pertama dikeluarkan pada 22 Desember lalu, yang memuat nama 10 faskes yang direkomendasikan.
Baca Juga: Rapid Test Antigen, 360 Orang Ditemukan Positif Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta
Seiring berjalannya waktu, jumlah faskes yang direkomendasikan pun bertambah. Tepat pada waktu dikeluarkannya surat rekomendasi yang keempat, yakni tanggal 30 Desember lalu, ada 17 faskes yang direkomendasikan.
Dari surat itu, berisi catatan bahwa selain nama faskes yang tertera, maka pihak Dinkes belum memberikan rekomendasi. Kemudian, jumlah faskes yang tertera, yang meliputi RS hingga klinik, itu juga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku.