Selain itu, BPOM juga akan berkoordinasi dengan Komite Nasional dan Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas dan Komda PP KIPI) untuk melakukan pemantauan KIPI.
Adapun, pemantauan dilakukan terhadap pelaporan yang diterima dari tenaga kesehatan atau industri farmasi pemilik vaksin atau masyarakat. Hal tersebut untuk memastikan keamanan vaksin setelah beredar.
Kemudian, lanjut dia, berpedoman WHO, akan dilakukan juga surveilans aktif terhadap Kejadian Ikutan dengan Perhatian Khusus (KIPK) oleh Kemenkes, Komnas/Komda PP KIPI, BPOM bersama dengan WHO.
Baca Juga: Viral, Warganet Iseng Cek NIK Jokowi sebagai Penerima Vaksin Covid-19, Hasilnya Belum Terdaftar!
Penny menjelaskan, industri farmasi pemegang EUA juga berkewajiban terus memberikan jaminan keamanan, khasiat, dan mutu vaksin selama peredaran.
Caranya adalah dengan melakukan monitoring dan pelaporan secara berkala kepada BPOM.
"Laporan yang perlu disampaikan adalah hasil monitoring penyaluran vaksin setiap 2 minggu sekali melalui sistem elektronik dan hasil pemantauan farmakovigilans secara aktif setiap bulan," ucap Penny.
Penny menambahkan, jika ada efek samping serius, maka laporan harus disampaikan ke BPOM dalam waktu 24 jam.
Baca Juga: Bali Terima 31.000 Vial Vaksin Covid-19, Gubernur Koster Akan Prioritaskan Kepada Tenaga Kesehatan
Hal tersebut dilakukan sebagai laporan awal sejak mengetahui adanya informasi efek samping vaksin.
"Industri farmasi pemilik EUA juga harus memastikan terlaksananya pelaporan oleh distributor dan rumah sakit atau puskesmas," ujar Penny.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Kawal Keamanan dan Mutu Vaksin Covid-19 Sebelum dan Selama Peredaran"