Palembang, Sonora.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang masih menunggu Peraturan Walikota (Perwali) tentang pelaksanaan pengelolaan sampah secara mandiri oleh Pasar, Mall dan Komersil.
Hal ini diungkapkan Kepala DLHK Kota Palembang, Alex Fernandus ketika diwawancarai, Rabu (06/01).
Seperti yang diketahui, pada tahun ini Pasar, Mall dan Komersil harus mulai mengelola mandiri sampah yang dihasilkan, sebab pembuangan sampah tidak lagi diangkut oleh Dinas LHK Kota Palembang.
“Kita perlu kesiapan yang matang dan tindaklanjut dari Perwali yang hingga kini masih dalam proses, karena pelaksanaan ini harus dipersiapkan secara matang bagaimana teknisnya,” katanya.
Alex menuturkan, perwali pengangkutan sampah rumah tangga langsung ke TPA berisikan ketentuan-ketentuan sistem angkut sendiri dari pihak pusat perbelanjaan atau mal, area bisnis seperti hotel, minimarket (Indomaret, Alfamart) dan pasar tradisional.
Baca Juga: DLHK Palembang Imbau Pengelola Pasar dan Mall Berinovasi Manfaatkan Keberadaan Sampah
“Semua harus harus buang sampah sendiri ke TPA, tidak ada layanan angkut,” tegasnya.
Alex melanjutkan, hal ini dilakukan agar tidak ada lagi pengangkutan sampah secara komersil yang oleh petugas kebersihan.
“Jadi nanti, area-area tersebut sudah memiliki atau menyiapkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan pemilahannya,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga meminta kesiapan dari pihak Kecamatan dan Kelurahan supaya dapat melaksanakan Perwali ini secara maksimal.
“Untuk pengelola sampah di wilayah kecamatan dan kelurahan nantinya akan menjadi tanggung jawab camat dan lurah, karena nantinya kita hanya bertugas mengangkut sampah di TPS-TPS tertentu saja dan membersihkan jalan arteri,” tutupnya.
Baca Juga: 2021, DLHK Palembang Tak Lagi Angkut Sampah dari Kawasan Komersil