Gandeng Kejari, Pemkot Surabaya Tanamkan Nilai Anti Korupsi pada Pelajar

6 Januari 2021 19:30 WIB
Kejari Surabaya, Anton Delianto saat memberikan materi pendidikan Anti Korupsi pada belasan pelajar di SMP Negeri 1 Surabaya, Rabu (06/01/2021).
Kejari Surabaya, Anton Delianto saat memberikan materi pendidikan Anti Korupsi pada belasan pelajar di SMP Negeri 1 Surabaya, Rabu (06/01/2021). ( Sonora FM Surabaya)

Surabaya, Sonora.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, guna menumbuhkan nilai-nilai karakter anti korupsi pada anak sejak usia dini.

Seperti yang berlangsung hari ini di SMP Negeri 1 Surabaya, Rabu (6/1/2021). Sejak pukul 09.00 WIB, belasan pelajar mengikuti pendidikan Anti Korupsi dengan protokol kesehatan ketat yang disampaikan langsung Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto. Menariknya, kegiatan ini juga diikuti ribuan peserta yang terdiri dari guru, pelajar serta wali murid secara virtual.

Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memupuk jiwa anti korupsi dimulai sejak duduk di bangku sekolah. Menurut dia, sebenarnya korupsi dapat terjadi dari hal-hal kecil tanpa disadari.

Baca Juga: 6 Kecamatan di Makassar Diduga Selewengkan Anggaran Daerah Rp 15 Miliar

“Karena itu tadi juga disampaikan pasal-pasal dan undang-undang yang mengatur. Sehingga diharapkan pelajar akan getok tular untuk saling menanamkan kejujuran, kedisiplinan dan peduli kepada sekitarnya. Ini akan menjadi role model di kalangan pelajar,” kata Anton.

Menurutnya, ketika siswa-siswi itu sudah memasuki dunia kerja, maka mereka sudah memiliki bekal jiwa anti korupsi. Dari situlah diharapkan mereka menjauhi tindakan terlarang tersebut. Disisi lain, ia  juga meminta kepada para pelajar agar ketika ditemukan penyimpangan, maka mereka harus berani menyampaikan hal itu. Misalnya, saat ditemukan persoalan suap menyuap, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Jadi kita jelaskan perbuatan korupsi di lingkungan sekolah itu termasuk mencontek. Lalu memalaki teman. Kita jelaskan aturan-aturan hukumnya di Indonesia hingga pasal per pasalnya secara detail,” urainya.

Baca Juga: ICW: Tanpa Partisipasi Elit Politik, Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hanya Cita-cita

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm