Diperpanjang Hingga Maret, Token Listrik Gratis Bisa Diklaim Hari ini

7 Januari 2021 11:55 WIB
petugas PLN memeriksa meter listrik
petugas PLN memeriksa meter listrik ( Humas PLN Kalselteng)

Banjarbaru, Sonora.ID - Menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN kategori rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta kategori bisnis dan industri daya 450 VA hingga bulan Maret 2021, PLN mengatakan siap untuk melanjutkan dan menyukseskan penyaluran stimulus tersebut.

Seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan pembebasan tagihan maupun diskon sudah dimasukkan dalam sistem sejak pemberian stimulus Covid-19 sebelumnya.

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (PLN UIW Kalselteng), Sudirman mengatakan perpanjangan program subsidi tagihan listrik merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban kelompok masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih belum dapat dikendalikan.

Baca Juga: Jangan Lupa Besok! Begini Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN!

“Adanya kebijakan dari pemerintah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang menyebabkan lesunya perekonomian, terlebih mengingat situasi Covid-19 yang sampai saat ini masih belum usai,” ungkapnya, Kamis (07/01).

Sudirman mengatakan stimulus covid untuk Pelanggan Prabayar golongan tarif rumah tangga daya 450 VA serta kategori bisnis dan industri daya 450 VA berupa token listrik gratis sudah dapat diakses melalui website PLN, layanan WhatsApp PLN dan aplikasi New PLN Mobile.

Sedangkan bagi pelanggan prabayar rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diskon 50% diberikan ketika melakukan transaksi pembelian token.

“Perbedaannya ada pada batas maksimal pemakaian listrik pelanggan, yakni 720 jam nyala atau setara 324 kWh pada Pelanggan 450 VA, dan 648 kWh pada Pelanggan 900 VA. Itu artinya jika pemakaian listrik Pelanggan lebih dari itu maka lebih pemakaian tersebut tetap harus dibayarkan oleh Pelanggan,” jelasnya.

Baca Juga: Kabar Baik di Awal Tahun, PLN Perpanjang Subsidi Listrik hingga Maret

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm