Anti Gagal, Begini Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN

7 Januari 2021 16:05 WIB
Anti Gagal, Begini Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN
Anti Gagal, Begini Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN ( )

Palembang, Sonora.ID - Klaim token listrik gratis dari PLN kembali diperpanjang oleh pemerintah. Masyarakat pun sudah dapat melakukan klaim token listrik gratis ini melalui www.pln.co.id.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril mengatakan, upaya yang dilakukan PLN ini untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan di masa pandemi Covid-19.

“Perpanjangan token listrik gratis dari PLN ini terhitung mulai Januari hingga Maret 2021,” katanya, Kamis (07/01).

Berikut cara melakukan klaim token listrik gratis stimulus Covid-19 :

Baca Juga: DLHK Palembang Tunggu Perwali Pengangkutan Sampah Mandiri

1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon).
2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.
3. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

PLN juga menggunakan layanan WhatsApp untuk mempermudah pelanggan mendapatkan token listrik dengan cara:

1. Buka Aplikasi WhatsApp.
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.
3. Token gratis akan muncul.
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Baca Juga: Sumsel Terima 30.000 Dosis Vaksin Sinovac, Palembang Terima Jatah 19.080

Selain melalui situs web PLN dan layanan WhatsApp token stimulus juga bisa didapatkan melalui aplikasi PLN Mobile dengan cara:

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm