Berikut Prosedur Vaksinasi, Penerima Akan Mendapat SMS Blast

7 Januari 2021 16:45 WIB
Berikut Prosedur Vaksinasi, Penerima Akan Mendapat SMS Blast
Berikut Prosedur Vaksinasi, Penerima Akan Mendapat SMS Blast ( )

Palembang, Sonora.ID - Beberapa hari lalu vaksin Covid-19 jenis Sinovac secara resmi diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, selanjutnya vaksin akan segera diberikan kepada penerima.

Seperti yang diketahui, penerima vaksin tersebut akan mendapatkan SMS Blast dari Kementerian Kesehatan dengan ID Pengirim PeduliLindungi.id.

Setelah menerima SMS Blast, penerima diwajibkan menjawab SMS dan registrasi ulang dengan menyesuaikan status kesehatan, domisili, NIK hingga lokasi dan waktu kapan dia mau divaksin.

Baca Juga: Sumsel Terima 30.000 Dosis Vaksin Sinovac, Palembang Terima Jatah 19.080

“Sumber data masyarakat, Nakes, TNI-Polri berasal dari satu data penerima vaksin BPJS, Dukcapil, personel TNI-Polri,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel sekaligus Juru Bicara Vaksin Covid-19 Sumsel, Ferry Yanuar, Selasa (05/01) lalu.

Ferry menjelaskan, untuk kriteria penerima vaksin adalah masyarakat yang berusia 18 tahun keatas.

“Masyarakat yang berusia diatas 18 tahun menjadi kriteria penerima vaksin, sebab masyarakat usia 60 tahunan juga menjadi sasaran penerima vaksin. Masyarakat akan menerima SMS blast setelah Nakes dan TNI-Polri,” ujarnya.

Baca Juga: Sumsel Terima 30.000 Dosis Vaksin Sinovac, Palembang Terima Jatah 19.080

Ferry menambahkan, masyarakat di kategori ini akan mendapatkan barcode/E-tiket setelah menerima SMS dan mengisi data.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm