Adapun detail tarif baru nantinya setelah adanya penyesuaian adalah sebagai berikut :
Terkait kenaikan tarif tol, Kepala BPJT Danang Parikesit mengungkapkan, bahwa penyesuaian tarif jalan tol ini telah diatur dalam Undang-Undang.
"(Aturannya,Red) Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan," kata Danang kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga: Berikut Identitas 6 Laskar FPI yang Ditembak Mati Polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Ia menjelaskan, pada pasal 48 ayat 3, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Evaluasi, lanjut Danang, salah satunya dilakukan dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Evaluasi dilakukan dengan melihat performa Badan Usaha dalam hal pengoperasian jalan tol, salah satunya adalah dengan pemenuhan SPM," kata dia.
Baca Juga: Terintegrasi Tol Layang, Tarif Tol Japek Naik
Selain itu, pembayaran tol juga digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengembangan jalan tol seperti yang dilansir dari UU No. 38 Tahun 2004 Bab V tentang Jalan Tol.
Lebih lanjut, perhitungan tarif tol didasarkan pada kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
Sementara itu, pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Bulan Ini, Mengapa Tarif Tol Kerap Naik?"