20 Daerah di Jabar Akan Terapkan PSBB Proporsional, Catat Tanggalnya

9 Januari 2021 09:10 WIB
Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil ( Sonora FM Bandung/ Indra Gunawan)
 
Berdasarkan penilaian, ada 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional, yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi. 
 
Sedangkan 4 kriteria itu adalah tingkat kematian. Apabila tingkat kematian di daerah melebihi angka kematian rata-rata nasional, maka harus menerapkan PSBB Proporsional. 
 
Kedua yaitu angka kesembuhan berada di bawah angka rata-rata nasional. Ketiga apabila laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional.
 
"Ke 4, jika bed occupancy ratio atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasional," kata Gubernur.
 
Gubernur juga memastikan penerapan PSBB Proporsional di 20 daerah akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan segera diterbitkan.
 
"Pergub akan diterbitkan secepatnya dan akan disampaikan kepada 20 daerah yang akan melaksanakan PSBB Proporsional," pungkasnya.
 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm