Sonora.ID - Sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 - 25 Januari 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pengetatan PSBB dengan mengeluarkan Pergub No 3 tahun 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Jakarta akan mulai PSBB mulai Senin 11 Januari 2021 berlangsung selama dua pekan dan akan diperpanjang jika diperlukan.
"Ini PSBB akan kita mulai hari Senin kita berkeinginan jangan nanti harus berulang sepeti sebelumnya baru sampai separuh belum tuntas sudah kembali naik lagi."
"Kita inginnya turun terus serendah-rendahnya. Dan kita lakukan selama dua pekan ke depan, kalo ini berhasil maka kita tidak harus perpanjang, tapi bila tidak, kita terpaksa harus memperpanjang supaya benar-benar tuntas."
Baca Juga: 20 Daerah di Jabar Akan Terapkan PSBB Proporsional, Catat Tanggalnya
Lebih lanjut, Anies menjelaskan kasus positif Covid-19 di Jakarta semakin meningkat.
Data kasus aktif di Jakarta hingga 7 Januari 2021 sebanyak 17,000. Sehingga Pemprov DKI mengambil langkah pengetatan.
Dalam pengetatan kali ini, perkantoran tidak lagi beroperasi dengan kapasitas 50% tapi menjadi 25% bekerja dari kantor dan 75% bekerja dari rumah.
Sementara sektor esensial diizinkan bekerja dengan 100% kapasitas seperti misalnya sektor kesehatan atau fasilitas kesehatan, logistik, keuangan, komunikasi, hingga IT. Hal ini tertuang dalam Pergub No 3 tahun 2021.
Baca Juga: PSBB di Jawa dan Bali, Sulsel Tunggu Perintah Pemerintah Pusat