Sonora.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan Jakarta kembali menerapkan PSBB ketat mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Hal ini dilakukan karena kasus positif Covid-19 di Jakarta terus meningkat.
Penerapan PSBB ketat ini diatur dalam Pergub No 3 tahun 2021 dan Kepgub No 19 tahun 2021.
Anies meminta semua pihak bekerja sama agar penambahan kasus covid-19 melandai hingga vaksin telah terdistribusi merata.
Baca Juga: Kasudinsos Jakpus Sebut Sedang Cari Tunawisma yang Viral di Media Sosial
“Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai sampai nanti vaksin telah terdistribusi merata untuk kita semua. insyaAllah tidak lama lagi, karena seluruh jajaran pemerintah pusat bekerja dengan luar biasa keras untuk memastikan ketersediaan keamanan vaksin untuk kita semua,” kata Anies.
Anies menambahkan, meski prinsip pembatasan sudah familiar, namun semua pihak diminta untuk tidak lengah dan membantu tenaga kesehatan yang sudah berada diambang batas kapasitas.
Anies berharap PSBB kali ini dapat berjalan efektif menurunkan kasus Covid-19.