Semarang, Sonora.ID - Pemerintah resmi mengambil langkah membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah semakin tingginya penularan Covid-19 Pembatasan Kegiatan kali ini diberlakukan di sejumlah daerah di wilayah Jawa dan Bali, tanggal 11 hingga 25 Januari mendatang.
Terkait hal tersebut Pemerintah Kota Semarang akan menutup 9 ruas jalan utama di kota Semarang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro P. Martantono, menyebut adapun penutupan ruas jalan dimulai pukul 21.00 - 06.00 WIB, diberlakukan di Jalan Letjen Suprapto (Kota Lama) dari Sayangan sampai Jembatan Berok, Jalan Pandanaran dari Tugu Muda sampai Simpang Lima, Jalan Pahlawan dari Air mancur sampai Simpang Lima, Jalan Ahmad Yani dari RRI sampai Simpang Lima, Jalan Pemuda dari Simpang Pemuda sampai Piere Tendean dan Jalan Gajah Mada (Simpang Kampung Kali).
Baca Juga: PSBB di Jawa dan Bali, Sulsel Tunggu Perintah Pemerintah Pusat
Selanjutnya, penutupan full 24 jam diberlakukan di Jalan Supriyadi dari Simpang Tlogosari sampai Majapahit, Jalan Tanjung dari Simpang Imam Bonjol sampai Pemuda dan Jalan Lamper Tengah Raya dari Simpang Majapahit sampai Simpang Mrican.
Endro mengatakan penutupan jalan ini dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Harapannya, dengan penutupan sejumlah ruas jalan ini aktivitas masyarakat keluar rumah atau membuat kerumunan di jalan bisa dikurangi.
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, berharap penutupan sembilan ruas jalan itu akan membatasi mobilitas atau pergerakan masyarakat.
Pembatasan ruang gerak publik itu diklaimnya sesuai dengan tujuan PKM.
Dengan dibatasi kegiatan atau aktivitas masyarakat, wali kota yang akrab disapa Hendi pun berharap laju perkembangan kasus aktif Covid-19 di Kota Semarang bisa ditekan.
Baca Juga: 20 Daerah di Jabar Akan Terapkan PSBB Proporsional, Catat Tanggalnya