Banjarmasin, Sonora.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, untuk menahan laju penyebaran kasus baru Covid-19 yang kembali meningkat dalam beberapa hari belakangan.
Dalam Rapat Koordinasi yang digelar secara virtual, pada Sabtu (09/01), Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, bersepakat melaksanakan PPKM, mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Baca Juga: HUT ke-48 PDIP, Belasan Petugas Kebersihan di Banjarmasin Dapat Sembako
“Iya (PPKM) akan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan CoVID-19 Kalsel, Muhammad Muslim, ketika dihubungi Smart FM lewat pesan singkat, pada Minggu (10/01) sore.
Menurut Muslim, selama pemberlakuan PPKM, pusat perbelanjaan hanya diperkenankan beroperasi sampai pukul 19.00 WITA.
Sementara untuk restoran atau rumah makan, kapasitasnya hanya 25% dan diutamakan tidak makan di tempat.
Baca Juga: Perusahaan Boeing Dituding Melakukan Konspirasi Kriminal, dan Dijatuhi Denda Rp 34 Triliun
“Sesuai instruksi Mendagri, untuk perkantoran hanya 25% dan 75% sisanya bekerja dari rumah, untuk mall buka sampai 19.00 WITA, kemudian terkait dengan restoran atau rumah makan hanya 25% kapasitasnya dan dimaksimalkan hanya untuk take away atau dibawa pulang. Sedangkan untuk tempat-tempat pengajian pun akan disesuaikan nanti, apakah dilaksanakan dengan virtual,” ujar Muslim yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kalsel.