Sonora.ID - Departemen of Justice (DOJ) Amerika Serikat menjatuhkan denda kepada perusahaan pembuat pesawat Boeing sebesar 2,5 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 34,75 Triliun.
Hukuman tersebut dilayangkan lantaran Perusahaan Boeing terbukti melakukan konspirasi kriminal atas jatuhnya dua pesawat Boeing 737 Max tak ama setelah diluncurkan oleh maskapai penggunanya.
Dalam hal ini Boeing dituding tidak transparan dalam memberikan informasi kepada Federal Aviation Administration (FAA) atau Administrasi Penerbangan Amerika Serikat mengenai penyebab musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT610 dan Ethiopian Airlines 302.
Baca Juga: Seorang Bayi Lahir dari Embrio yang Dibekukan Selama 27 Tahun
Departemen Kehakiman AS menyatakan bahwa perusahaan Boeing menutupi informasi tentang teknologi anti-stall yang menjadi faktor utama penyebab kecelakaan Lion Air JT610 dan Ethiopian Airlines 302.
"Kecelakaan tragis Lion Air Flight 610 dan Ethiopian Airlines Flight 302 mengungkap perilaku curang dan menipu oleh karyawan salah satu produsen pesawat komersial terkemuka di dunia," tulis Penjabat Asisten Jaksa Agung David P. Burns dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman, dalam sebuah keterangan.
"Karyawan Boeing memilih jalur keuntungan daripada berterus terang dengan menyembunyikan informasi material dari FAA mengenai pengoperasian pesawat 737 Max dan terlibat dalam upaya untuk menutupi penipuan mereka."
Teknologi itu dikenal dengan nama Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS). Dua orang pilot tes Boeing menyembunyikan informasi tersebut kepada FAA.
Pesawat Boeing 737 Max 8 milik maskapai Lion Air jatuh di lepas pantai Karawang, Jawa Barat pada 29 Oktober 2018.
Sebanyak 189 orang yang terdiri dari 179 penumpang dewasa, 1 penumpang anak, 2 bayi, 2 pilot, 5 kru dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Disebut Hilang Misterius, CNBC Ungkap Jack Ma Kemungkinan Berada di Huangzhou