Sonora.ID - Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
PPKM Jawa-Bali yang merupakan pengganti istilah PSBB ini ditetapkan dimulai pada hari ini, Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari 2021 mendatang.
PPKM Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnivian pada 6 Januari 2021.
Baca Juga: Pembatasan Kegiatan Diberlakukan di Jawa-Bali Selama Dua Pekan, Apa Saja yang Dibatasi?
Aturan terbaru tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Berikut sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan/PSBB di Jawa-Bali tersebut: Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
- Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan: Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB