PSBB Kembali Diterapkan di Jakarta, Ganjil Genap Ditiadakan Sementara

11 Januari 2021 10:10 WIB
Jakarta kembali PSBB Ketat mulai 11 Januari 2021
Jakarta kembali PSBB Ketat mulai 11 Januari 2021 ( YouTube PEMPROV DKI JAKARTA)

 

Sonora.ID – Jakarta akan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yakni pada 11-25 Januari 2021.

Namun, sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan nomor polisi ganjil dan genap di beberapa ruas jalan di Jakarta akan ditiadakan selama PSBB berlangsung.

Melansir akun resmi Dinas Perhubungan DKI Jakata, @dishubdkijakarta, sistem ganjil genap ditiadakan sementara selama pelaksanaan PSBB.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Kegiatan yang Dibatasi

"Sistem Ganjil Genap ditiadakan sementara selama pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta berlangsung," demikian informasi yang disampaikan melalui akun Dishub DKI Jakarta, Senin (11/1/2021).

Kendati demikian, pihak Dishub DKI belum menginformasikan batas waktu sistem ganjil genap tersebut ditiadakan.

"Sampai batas waktu yang akan diinformasikan kembali."

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Analisa Perkembangan Covid-19, Sebelum Terapkan PSBB

Selain sistem ganjil genap, dalam PSBB kali ini juga mengatur pelaksanaan protokol kesehatan di dalam transportasi umum.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm