Sonora.ID – Jakarta akan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yakni pada 11-25 Januari 2021.
Namun, sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan nomor polisi ganjil dan genap di beberapa ruas jalan di Jakarta akan ditiadakan selama PSBB berlangsung.
Melansir akun resmi Dinas Perhubungan DKI Jakata, @dishubdkijakarta, sistem ganjil genap ditiadakan sementara selama pelaksanaan PSBB.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Kegiatan yang Dibatasi
"Sistem Ganjil Genap ditiadakan sementara selama pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta berlangsung," demikian informasi yang disampaikan melalui akun Dishub DKI Jakarta, Senin (11/1/2021).
Kendati demikian, pihak Dishub DKI belum menginformasikan batas waktu sistem ganjil genap tersebut ditiadakan.
"Sampai batas waktu yang akan diinformasikan kembali."
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Analisa Perkembangan Covid-19, Sebelum Terapkan PSBB
Selain sistem ganjil genap, dalam PSBB kali ini juga mengatur pelaksanaan protokol kesehatan di dalam transportasi umum.