Banjarmasin, Sonora.ID - Tanpa sepengetahuan awak media, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengklaim telah menjatuhkan sanksi teguran keras terkait pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) saat puncak Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke-56 beberapa bulan lalu.
Padahal saat wawancara beberapa menit sebelumnya, Penjabat Sekda, Mukhyar yang baru saja dilantik memberikan keterangan baru akan membahas dan menyelesaikan persoalan itu dalam Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP).
Dua pernyataan di atas, tentu menimbulkan tanda tanya. Apakah sanksi benar-benar sudah dijatuhkan ataukah belum sama sekali.
Baca Juga: Warga Pertanyakan Rekomendasi Dinkes Banjarmasin Soal RT-Antigen
"Sudah. Desember lalu kita berikan teguran peringatan keras," klaim Ibnu kepada Smart FM, di lobi Balai Kota, Senin (11/01) pagi.
Ibnu menerangkan, sanksi itu dijatuhkan berdasarkan hasil laporan yang disampaikan MPPHDP kepada dirinya.
Atas dasar laporan tersebut, dirinya yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi, memilih untuk memberikan sanksi berupa teguran keras.
Baca Juga: Ke Luar Kota Wajib Negatif, 5 Faskes di Banjarmasin Dapat Izin Rapid Test Antigen