Sonora.ID – Rizieq Shihab, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif alatas ditetapkan sebagai tersangka atas kasus swab test di RS Ummi, Bogor.
“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (11/1/2021).
Untuk selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri akan merencanakan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka dalam minggu ini.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Hari Ini: Gugatan kepada Kapolri dan Kapolda
"Minggu ini rencananya," kata dia.
Manajemen RS Ummi sebelumnya dilaporkan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.