Banjarbaru, Sonora.ID - Sebagai acuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021, telah diterbitkan Instruksi Gubernur Kalsel Nomor 01 tahun 2021 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran CoVID-19.
Dalam instruksi tersebut, diberikan petunjuk pelaksanaan PPKM yang bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Di antara poin penting dari instruksi itu adalah pembatasan tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office sebesar 25%.
Baca Juga: ASITA Kalsel Keluhkan Masa Berlaku Hasil RT-Antigen Hanya Tiga Hari
"Kita di lingkungan perkantoran Setdaprov Kalsel mulai hari ini (WFH)," ungkap Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kalsel, Roy Rizali Anwar, usai pelaksanan rapat koordinasi secara virtual bersama pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait di kantor Setdaprov Kalsel, pada Senin (11/01) siang.
Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Berbeda dengan PSBB, PPKM ini tetap mengutamakan kegiatan ekonomi. Namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.
Baca Juga: Selain Jawa-Bali, Kalsel Juga Berlakukan PPKM Mulai 11 Januari
Untuk kegiatan restoran, makan minum di tempat hanya 25% dan untuk layanan pesan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang masih diizinkan sesuai dengan jam operasional.