Selain itu, Dewa Sayoga juga menjelaskan bahwa untuk sanksi pelanggar masih menggunakan aturan sebelumnya yakni, tak menggunakan masker denda Rp 100 ribu, mengenakan masker tidak benar, kena sanski administrasi.
Sementara untuk pelaku usaha yang tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan didenda Rp 1 juta. Sementara itu, jika ditemukan adanya tempat usaha yang melanggar jam operasional, pihaknya akan memberikan peringatan.
"Sepakat tim gabungan membina jika ada yang melanggar jam operasional. Karena dalam surat edaran tidak diatur sanksinya," katanya. Namun jika membandel barulah pihaknya akan melakukan peninjauan.” Tegasnya.
Baca Juga: Hari ini Pemkot Surabaya Berlakukan PPKM, Terjunkan Personel dari Berbagai Dinas
Pelaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diterapkan mulai hari ini. Untuk Bali, lima daerah akan memberlakukan PPKM ini untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
PPKM yang berlangsung 11-25 Januari 2021 ini berlaku di wilayah Sarbagitaku, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan, dan Klungkung.
Untuk Kota Denpasar, tak ada penutupan tempat wisata selama PPKM. Hanya jumlah pengunjung yang dibatasi. Sementara untuk restoran, jam operasionalnya mengikuti aturan yang ada yakni sampai pukul 21.00 Wita.
Baca Juga: Mulai Hari ini, 11 Kabupaten dan Kota Jawa Timur Berlakukan PPKM