Tak Hanya Tempat Usaha, PPKM Banjarmasin Juga Batasi Pintu Masuk

12 Januari 2021 07:45 WIB
pembatasan di pintu masuk dan keluar Kota Banjarmasin di Jalan Ahmad Yani Kilometer 6.
pembatasan di pintu masuk dan keluar Kota Banjarmasin di Jalan Ahmad Yani Kilometer 6. ( Smart Banjarmasin/Juma)

salah satu kafe yang masih buka di atas jam 22.00 WITA ditegur oleh petugas patroli

Selain itu, dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor : 442.11/.01 -P2P/Diskes juga disampaikan upaya pencegahan kerumunan.

Dalam hal ini, pihaknya juga memberlakukan batasan jam operasional bagi pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), Billiard, kafe, Mall, restoran/rumah makan.

"3 hari ini kita all out sosialisasikan lagi. Kita lihat sejauh mana kepatuhannya," terangnya.

Jika selama masa sosialisasi itu masih ngeyel, maka pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi. Yaitu pelanggaran terhadap upaya kekarantinaan, Kesehatan dan Perwali Nomor 68 Tahun 2020.

"Sanksinya masih sesuai dengan yang tertera di Perwali," tandasnya.

Baca Juga: Secara Aklamasi, Ansharuddin Kembali Pimpin DPD Golkar Balangan

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm