Selain itu, dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor : 442.11/.01 -P2P/Diskes juga disampaikan upaya pencegahan kerumunan.
Dalam hal ini, pihaknya juga memberlakukan batasan jam operasional bagi pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), Billiard, kafe, Mall, restoran/rumah makan.
"3 hari ini kita all out sosialisasikan lagi. Kita lihat sejauh mana kepatuhannya," terangnya.
Jika selama masa sosialisasi itu masih ngeyel, maka pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi. Yaitu pelanggaran terhadap upaya kekarantinaan, Kesehatan dan Perwali Nomor 68 Tahun 2020.
"Sanksinya masih sesuai dengan yang tertera di Perwali," tandasnya.
Baca Juga: Secara Aklamasi, Ansharuddin Kembali Pimpin DPD Golkar Balangan