PPKM Hari Pertama, Forpimda Surabaya Sidak ke Sejumlah Pusat Perbelanjaan

12 Januari 2021 09:50 WIB
Forpimda Kota Surabaya bersama Forkopimda Jawa Timur saat sidak ke sejumlah mall atau pusat perbelanjaan di Surabaya, Senin (11/01/2021) malam.
Forpimda Kota Surabaya bersama Forkopimda Jawa Timur saat sidak ke sejumlah mall atau pusat perbelanjaan di Surabaya, Senin (11/01/2021) malam. ( Dok. Humas Pemkot Surabaya)

Surabaya, Sonora.ID – Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Jawa Timur, melakukan sidak ke sejumlah mall atau pusat perbelanjaan di Kota Pahlawan, Senin (11/01/2021) malam.

Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan pusat perbelanjaan atau mall telah melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di hari pertama.

Sejak pukul 19.30 WIB, pemantauan di pusat perbelanjaan dilakukan mulai dari Galaxy Mall hingga Tunjungan Plaza (TP) Surabaya. Di sana, petugas melakukan pemantauan penerapan PPKM, seperti protokol kesehatan maupun kapasitas di stand-stand penjual pakaian serta rumah makan.

Baca Juga: Hari ini Pemkot Surabaya Berlakukan PPKM, Terjunkan Personel dari Berbagai Dinas

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengatakan, dari hasil pantauan malam ini, pusat perbelanjaan di Kota Pahlawan sudah terlihat tertib. Para pemilik stand sudah mematuhi terkait batasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Hal ini sesuai dengan Perwali No. 67 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus rantai Covid-19, sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 2 Tahun 2021.

"Untuk PPKM hari pertama ini sudah sangat tertib yang kami lihat. Artinya, jam tutup sudah semua mematuhi. Dari pantauan kita, dari keputusan wali kota jam 8 malam semua harus clear dan semua sudah bersih pas jam 8 malam," kata Whisnu saat ditemui usai tinjauan di Mall TP Surabaya.

Sementara terkait dengan pantauan di rumah makan yang ada di dalam mall, ia mengungkapkan hal yang sama. Namun menurutnya, masih ada rumah makan yang menyediakan bangku lebih dari kapasitas 25 persen yang telah ditentukan.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm