Banjarmasin, Sonora.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Satgas Penanganan CoVID-19 resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak kemarin, (11/01) hingga 25 Januari mendatang.
PPKM dilakukan serentak bersama dengan Pulau Jawa dan Bali, dan beberapa daerah lainnya yang memiliki kasus positif CoVID-19 yang cenderung meningkat dalam beberapa pekan terakhir.
Di ibu kota provinsi, Banjarmasin, PPKM ditandai dengan patroli dan penutupan sejumlah titik masuk dan keluar pada malam lalu, untuk membatasi arus kedatangan pendatang, meskipun tak seketat saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di bulan Mei dan Juni tahun lalu.
Baca Juga: PPKM Hari Pertama, Forpimda Surabaya Sidak ke Sejumlah Pusat Perbelanjaan
“Pada prinsipnya, kita mendukung PPKM, tapi jangan sampai menghambat perekonomian masyarakat,” tegas Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK, ketika ditemui Smart FM, Selasa (12/01) pagi.
Untuk itu, Ia berharap agar PPKM dapat diterapkan dengan bijak dan mengacu pada hasil evaluasi PSBB yang lalu. Tentunya dengan tidak mengabaikan pentingnya protokol kesehatan sebagai langkah untuk mencegah penularan virus Corona di tengah masyarakat.